belajardigital.net_ Rapel PPPK PARUH WAKTU CAIR .....!!!!
Mekanisme dan pencairan rapel gaji PPPK Paruh Waktu pada dasarnya mengikuti ketentuan umum pembayaran gaji susulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan instansi pemerintah (Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah).
Untuk mencairkan rapel gaji PPPK Paruh Waktu, instansi pengelola (BKPSDM/BKD dan BPKAD) biasanya mensyaratkan dokumen administratif berikut:
- SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu (fotokopi terlegalisir)
- SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas) dari kepala unit kerja/sekolah
- Daftar Perhitungan Gaji Susulan/Rapel dari bendahara pengeluaran
- Fotokopi Rekening Bank Payroll yang terdaftar di instansi
- NPWP dan dokumen pendukung identitas lainnya
Salam hangat
Admin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar