PEMERINTAH KABUPATEN PIDIE
DINAS PENDIDIKAN
SEKOLAH DASAR NEGERI 1 KALEE
Alamat
: Jln.Krueng Raya- Sigli Kec. Muara Tiga, Sigli Kode Pos : 24153
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI
1 KALEE
Nomor : 421.2/ /2018
TENTANG
PENGANGKATAN GURU BAKTI / PEGAWAI BAKTI
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka mengisi kekurangan guru mata
pelajaran umum, maka perlu menugaskan Guru Bakti pada SD Negeri 1 Kalee
b. Bahwa untuk maksud tersebut perlu ditetapkan
dalam suatu keputusan.
Mengingat : 1. Undang-undang
Nomor : 20 Tahun 2003;
2. Undang-undang Nomor :32 Tahun 2004;
3. Undang-undang Nomor
:33 Tahun 2004;
4. Qanun Kabupaten Pidie
Nomor :12 Tahun 2002;
5. Keputusan Bersama Komite Sekolah Nomor : 12 Tahun 2003.
Memperhatikan : Surat pernyataan sanggup
melaksanakan tugas sebagai guru Bakti pada SD Negeri 1 Kalee Kecamatan Muara Tiga
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Terhitung mulai tangga 2 Januari 2018 menunjukkan sebagai Guru
Bakti pada SD Negeri 1 Kalee :
Nama :
Sri
Wahyuni, S.Pd.I
Tempat/
Tgl. lahir : Desa Batee, 23 Desember 1988
Jenis
Kelamin : Perempuan
Pendidikan : S.1 / A.IV
Unit Kerja : SD Negeri 1 Kalee
NUPTK : 2555766667210033
Alamat : Desa Batee Kec.
Muara Tiga Kab. Pidie
Kedua : Kepada Guru Bakti tersebut pada diktum pertama akan diberikan bantuan sebesar
Rp.100.000
(Seratus ribu rupiah ) perbulan selama 1 (satu) tahun sesuai dengan memperhatikan penggunaan dana BOS.
Ketiga : Surat
Keputusan ini berlaku selama 1 (satu) tahun dan apabila dana BOS memungkinkan
akan diperpanjang kembali.
Keempat : Keputusan ini
berlaku mulai tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan surat keputusan ini, akan diadakan perbaikan
sebagaiman mestinya.
Ditetapkan
di :
Papeun
Pada
tanggal : 2 Januari 2018
KEPALA SD NEGERI 1 KALEE
SITTI RAMLAH, A.Ma.Pd
NIP. 19621201 198610 2 012