PEMERINTAH KABUPATEN PIDIE
DINAS PENDIDIKAN
SEKOLAH DASAR NEGERI PAWOD
Alamat : Jln. Sp. Beutong-Laweueng Kec. Muara Tiga Kab.
Pidie Kode Pos 24153 NPSN : 10100418 |
KEPUTUSAN
KEPALA SD NEGERI PAWOD
NOMOR
: 421.2/ 006.06 / SD / 2020
TENTANG
PENETAPAN
PANITIA PEMBANGUNAN SEKOLAH (P2S) SEKOLAH DASAR NEGERI PAWOD
KEPALA
SEKOLAH DASAR NEGERI PAWOD
Menimbang |
: |
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di
tingkat Sekolah Dasar diperlukan kondisi fisik ruang/bangunan yang memadai; b. bahwa dalam rangka
persiapan dan pelaksanaan program bantuan pembangunan/rehabilitasi Sekolah
Dasar melalui dana DAK Bidang Pendidikan Sub Bidang Pendidikan Sekolah Dasar
Tahun Anggaran 2020, perlu dibentuk Panitia Pembangunan Sekolah Dasar; c.
bahwa nama-nama yang tercantum dalam lampiran keputusan ini dipandang cakap dan mampu
untuk melaksanakan tugas dimaksud. |
Mengingat |
: |
a. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; b.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran2014; c.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan; d. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan; e. Peraturan Pemerintah Nomor
17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; f.
Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020; g. Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2020; h. Berita Acara Pembentukan
Panitia Pembangunan Sekolah Dasar No : 421.2/004.06/SD/2020 |
MEMUTUSKAN
Menetapkan |
: |
|
Pertama |
: |
Membentuk Panitia Pembangunan Sekolah Dasar Negeri Pawod dengan
susunan dan
nama-nama sebagaimana tercantum dalam kolom dua dengan unsur dalam kolom tiga
dan jabatan dalam kolom 4 lampiran keputusan ini. |
Kedua |
: |
Tugas dan
tanggung jawab Panitia Pembangunan Sekolah Dasar sebagaimana ditentukan dalam
Petunjuk pelaksanaan Pelaksanaan Pembangunan/Rehabilitasi Sekolah Dasar Tahun
2020, antara lain : a.
melaksanakan pembangunan/rehabilitasi Sekolah Dasar secara swakelola; b.
memilih dan menetapkan perencana pengawas ditingkat sekolah; c.
memilih dan menetapkan pekerja sesuai dengan keahliannya; d.
menggunakan dana bantuan dan memanfaatkan sesuai
dengan RAB sekolah dasar; e.
membuat informasi/papan nama pembangunan/rehabilitasi sekolah dasar; f.
membuat informasi tentang pelaksanaan
pembangunan/rehabilitasi Sekolah Dasar di papan pengumuman; g.
melaksanakan pekerjaan sesuai dokumen teknis; |
|
|
h.
mengadministrasikan pelaksanaan
pembangunan/rehabilitasi sekolah dasar, baik keuangan maupun teknis dan
menyimpannya disekolah; i.
melibatkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan
pembangunan/rehabilitasi sekolah dasar; j.
menyusun pelaporan pembangunan/rehabilitasi sekolah dasar; k.
menyerahkan hasil pelaksanaan pembangunan/rehabilitasi Sekolah Dasar
kepada Kepala Sekolah. |
Ketiga |
: |
Panitia Pembangunan Sekolah Dasar bertanggungjawab kepada Kepala
Sekolah Dasar Negeri Pawod. |
Keempat |
: |
Kegiatan
Pembangunan/Rehabilitasi Sekolah Dasar dibiayai oleh dana DAK Fisik
Bidang Pendidikan dalambentuk
bantuan Pembangunan/Rehabilitasi Sekolah Dasar tahun 2020. |
Kelima |
: |
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan dan berakhir setelah seluruh kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi Sekolah Dasar
selesai dilaksanakan. |
Keenam |
: |
Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan
dalam keputusan ini maka akan diadakan
perbaikan sebagaimana mestinya. |
Ditetapkan
di : Pawod
Pada tanggal : 12 Juni 2020
Kepala SD
Negeri Pawod
IMRAN, S.Pd
NIP.
Tembusan :
1. Kepala Dinas Kabupaten Pidie.
2. Komite Sekolah
Lampiran Surat
Keputusan Kepala Sekolah Dasar Negeri Pawod Nomor : 421.2/ 006.06/ SD/2020
SUSUNAN PANITIA PEMBANGUNAN
SEKOLAH (P2S) SEKOLAH DASAR NEGERI PAWOD
NO |
NAMA |
ALAMAT |
JABATAN |
UNSUR DARI |
1 |
Imran S.Pd Nip. |
Gampong Blang Raya Kec. Muara Tiga |
Penanggung Jawab |
Sekolah (Kepala Sekolah) |
2 |
Wahyu Juanda, S.Pd Nip. |
Gampong Keupula Kec. Muara Tiga |
Ketua |
Sekolah (Guru PNS) |
3 |
Tgk. Fakhrurrazi |
Gampong Pawod Kec. Muara Tiga |
Sekretaris |
WaliMurid/Komite Sekolah |
4 |
Novita Rubiani, S.Pd Nip. |
Gampong Peudaya Kec. Padang Tiji |
Bendahara |
Sekolah (Guru) |
5 |
Saifuddin |
Gampong Mesjid Kec. Muara Tiga |
Anggota |
Sekolah |
6 |
Zulkini |
Gampong Pawod Kec. Muara Tiga |
Anggota |
Wali Murid/Komite Sekolah |
Kepala Sekolah Negeri Pawod
IMRAN, S.Pd
NIP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar