Minggu, 14 Juni 2020

SK Pembentukan P2S ( Panitia Pembangunan Sekolah )




PEMERINTAH KABUPATEN PIDIE

DINAS PENDIDIKAN

SEKOLAH DASAR NEGERI PAWOD

Alamat : Jln. Sp. Beutong-Laweueng Kec. Muara Tiga Kab. Pidie Kode Pos 24153   NPSN : 10100418

 

 

KEPUTUSAN KEPALA SD NEGERI PAWOD

NOMOR : 421.2/ 006.06 / SD / 2020

TENTANG

PENETAPAN PANITIA PEMBANGUNAN SEKOLAH (P2S) SEKOLAH DASAR NEGERI PAWOD

KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI PAWOD

 

Menimbang

:

a.   bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di tingkat Sekolah Dasar diperlukan kondisi fisik ruang/bangunan yang memadai;

b.   bahwa dalam rangka persiapan dan pelaksanaan program bantuan pembangunan/rehabilitasi Sekolah Dasar melalui dana DAK Bidang Pendidikan Sub Bidang Pendidikan Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020, perlu dibentuk Panitia Pembangunan Sekolah Dasar;

c.   bahwa nama-nama yang tercantum dalam lampiran keputusan ini dipandang cakap dan mampu untuk melaksanakan tugas dimaksud.

Mengingat

:

a.   Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

b.   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran2014;

c.   Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;

d.   Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;

e.   Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010;

f.   Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020;

g.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2020;

h.   Berita Acara Pembentukan Panitia Pembangunan Sekolah Dasar

No : 421.2/004.06/SD/2020

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan

:

 

Pertama

:

Membentuk Panitia Pembangunan Sekolah Dasar Negeri Pawod dengan susunan

dan nama-nama sebagaimana tercantum dalam kolom dua dengan unsur dalam kolom tiga dan jabatan dalam kolom 4 lampiran keputusan ini.

Kedua

:

Tugas dan tanggung jawab Panitia Pembangunan Sekolah Dasar sebagaimana ditentukan dalam Petunjuk pelaksanaan Pelaksanaan Pembangunan/Rehabilitasi Sekolah Dasar Tahun 2020, antara lain :

a.                   melaksanakan pembangunan/rehabilitasi Sekolah Dasar secara swakelola;

b.                  memilih dan menetapkan perencana pengawas ditingkat sekolah;

c.                   memilih dan menetapkan pekerja sesuai dengan keahliannya;

d.                  menggunakan dana bantuan dan memanfaatkan sesuai dengan RAB sekolah dasar;

e.                   membuat informasi/papan nama pembangunan/rehabilitasi sekolah dasar;

f.                   membuat informasi tentang pelaksanaan pembangunan/rehabilitasi Sekolah Dasar di papan pengumuman;

g.                  melaksanakan pekerjaan sesuai dokumen teknis;


 

 

h.                  mengadministrasikan pelaksanaan pembangunan/rehabilitasi sekolah dasar, baik keuangan maupun teknis dan menyimpannya disekolah;

i.                   melibatkan            partisipasi            masyarakat            dalam           pelaksanaan pembangunan/rehabilitasi sekolah dasar;

j.                   menyusun pelaporan pembangunan/rehabilitasi sekolah dasar;

k.                  menyerahkan hasil pelaksanaan pembangunan/rehabilitasi Sekolah Dasar kepada Kepala Sekolah.

Ketiga

:

Panitia Pembangunan Sekolah Dasar bertanggungjawab kepada Kepala Sekolah

Dasar Negeri Pawod.

Keempat

:

Kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi Sekolah Dasar dibiayai oleh dana DAK Fisik Bidang  Pendidikan  dalambentuk  bantuan      Pembangunan/Rehabilitasi Sekolah

Dasar tahun 2020.

Kelima

:

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berakhir setelah seluruh

kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi Sekolah Dasar selesai dilaksanakan.

Keenam

:

Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini maka akan

diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

 

 

 

Ditetapkan di  : Pawod

Pada tanggal   : 12 Juni 2020

Kepala SD Negeri Pawod

 

 

 

 

IMRAN, S.Pd

NIP. 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tembusan :

1.  Kepala Dinas Kabupaten Pidie.

2.  Komite Sekolah

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Lampiran Surat Keputusan Kepala Sekolah Dasar Negeri Pawod  Nomor : 421.2/ 006.06/ SD/2020

 

 

SUSUNAN PANITIA PEMBANGUNAN SEKOLAH (P2S) SEKOLAH DASAR NEGERI PAWOD

 

NO

NAMA

ALAMAT

JABATAN

UNSUR DARI

1

Imran S.Pd

Nip. 

Gampong Blang Raya

Kec.  Muara Tiga

Penanggung Jawab

Sekolah

 (Kepala Sekolah)

2

Wahyu Juanda, S.Pd

Nip. 

Gampong Keupula

Kec.  Muara Tiga

Ketua

Sekolah (Guru PNS)

3

Tgk. Fakhrurrazi

Gampong Pawod

Kec.  Muara Tiga

Sekretaris

 WaliMurid/Komite    

  Sekolah

4

Novita Rubiani, S.Pd

Nip. 

Gampong Peudaya

Kec.  Padang Tiji

Bendahara

Sekolah (Guru)

5

Saifuddin

Gampong Mesjid

Kec.  Muara Tiga

Anggota

Sekolah

6

Zulkini

Gampong Pawod

Kec.  Muara Tiga

Anggota

Wali Murid/Komite Sekolah

 

 

 

Kepala Sekolah Negeri Pawod

 

 

IMRAN, S.Pd

NIP. 

 

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Contoh PPT Presentasi Nilai dan Peran Guru Penggerak Modul 1.2 || Download Gratis

   Salam Guru Penggerak Tergerak, Bergerak dan Menggerakkan ... Pada kesempatan admin berbagi bahan presentasi Nilai dan Peran Guru Penggera...