Salam Hangat,
belajardigital.net_ banyak kawan-kawan yang bertanya bagaimana cara mengajukan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan ( NUPTK ).
Ada beberapa Dokumen yang perlu bapak/ibu siapkan :
- Surat Keputusan Minimal ditanda tangani Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota.
- Surat Keputusan Proses Belajar Mengajar ditanda tangani Kepala Sekolah
- Ijazah terakhir
- Kartu tanda penduduk
- Semua Dokumen di scan ke File PDF
Selanjutnya dokumen yang sudah konversi ke File PDF, siap untuk di upload
- Buka link http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Verval
- Upload semua berkas yang sudah dipersiapkan sebelumnya
- Setelah proses upload selesai, kita tunggu Verval Admin Dinas Kab/Kota
- Setelah verifikasi admin Dinas Kab/Kota selanjut tunggu di Verval Admin LPMP
- Apabila Semua data kita Valid selanjutnya di teruskan GTK untuk proses penerbitan NUPTK
Semangat Pahlawan Edukasi,
Semoga artikel ini bermamfaat bagi bapak/ibu se Nusantara
Salam Satu Negeri
Imran Lawe
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusBaik pak
Hapus