DINAS
PENDIDIKAN
Jalan Simpang
Beutong_Laweueng Kode Pos 24153
NPSN: 10100418
Email : sdnpawod07@gmail.com
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH
DASAR NEGERI PAWOD
NOMOR: 421.2 / 011.06/ SD/ 2020
TENTANG
PENGANGKATAN
GURU DALAM TUGAS TAMBAHAN SEBAGAI KEPALA PERPUSTAKAAN PADA SD NEGERI PAWOD TAHUN PELAJARAN 2020/2021
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI PAWOD
Menimbang |
: |
a.
bahwa
dalam rangka memperlancar kegiatan di Perpustakaan, maka perlu mengangkat
guru dalam Tugas Tambahan sebagai Kepala Perpustakaan; b.
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, maka perlu
menetapkan Keputusan Kepala SD Negeri Pawod tentang Pengangkatan Guru dalam
dalam Tugas Tambahan sebagai Kepala Perpustakaan pada Negeri Pawod Tahun
Pelajaran 2020/2021 |
Mengingat |
: |
1.
Undang-Undang 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; 3. Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru; 4.
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 2008 tentang |
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KESATU : Mengangkat Guru sebagaimana tersebut dibawah
ini :
NAMA : SAIFUDDIN
NIP : -
Pangkat/Gol
Ruang : -
Jabatan : -
Unit
Kerja : SD NEGERI PAWOD
Dalam
tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan pada Negeri Pawod Tahun Anggaran
2020/2021
KEDUA : Segala Biaya
yang timbul sebagai akibat Keputusan ini dibebankan kepada
anggaran Negeri
Pawod.
KETIGA : Dalam melaksanakan tugasnya Guru yang diberi
Tugas Tambahan sebagai Kepala Perpustakaan bertanggung jawab kepada Kepala
Sekolah.
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di : Pawod
Pada
Tanggal : 01 Juni 2020
Kepala Sekolah Negeri Pawod
IMRAN, S.Pd
NIP. 198312162009041002
Tidak ada komentar:
Posting Komentar